Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APBBI) menilai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 70 Tahun 2013 tentang 80 persen produk lokal dijual di pusat perbelanjaan (mall) susah untuk dilaksanakan di seluruh mall.
Tanpa disadari, ada beberapa produk kosmetik yang ternyata memiliki kegunaan lebih dibanding seharusnya. Misalnya eye shadow untuk pensil alis dan sebagainya.