API menolak pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) terhadap impor tiga macam produk benang yaitu Spin Drawn Yarn (SDY), Partially Oriented Yarn (POY) dan Drawn Textured Yarn (DTY).
BPOM melaporkan temuan produk ilegal dan tidak memenuhi ketentuan (TMK). Temuan tersebut diperoleh dari sidak yang dilakukan BPOM beberapa waktu lalu ke gudang produk dan pasar swalayan.