Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Firdaus Djaelani, menyebutkan produk keuangan gabungan yang diluncurkan Bank Mandiri sedang digagas oleh OJK.
OJK meminta pelaku usaha jasa keuangan menghentikan penawaran produk dan atau pelayanan jasa keuangan melalui layanan pesan pendek (SMS) atau telpon tanpa persetujuan dari konsumen yang bersangkutan.