Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah keliru dalam membuat putusan soal meminta KPU untuk menunda tahapan pemilu.
Waketum Nasdem Ahmad Ali menyarankan semua partai politik peserta Pemilu 2024 menjadi tergugat intervensi terkait putusan PN Jakpus yang meminta pemilu ditunda
Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Dominggus Oktavianus menjelaskan kronologi pihaknya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.