Pimpinan Komisi II dan pimpinan DPR bertemu Presiden Joko Widodo di kantor presiden, Senin siang, untuk mengajukan usulan revisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Saat ditanyakan lebih lanjut tuntutan penggian antikorupsi agar Pansel KPK diketuai oleh menteri non-partai, Pratikno tidak bisa memastikan. Dia hanya menjelaskan, dalam pansel KPK ini, yang memilih langsung adalah Presiden Jokowi.