Setelah Polresta Sorong Kota menetapkan dua tersangka AAP ARP, pada 24 Agustus 2021, yang diduga terlibat dalam pembunuhan satu anggota Brimob Polda Papua Barat
Dalam sidang putusan itu, Majelis Hakim tunggal Hariyadi memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan Gazalba Saleh. Hakim kemudian memutuskan untuk menerima eksepsi yang diajukan KPK.