Gugatan praperadilan mengenai keabsahan penangkapan, penetapan menjadi tersangka, dan penahanan Saipul Jamil, pada Kamis (10/3/2016) sore benar-benar dicabut.
Praperadilan terhadap status tersangka Saipul diajukan sejak pekan lalu. Untuk itu, masa tahanan sang biduan dangdut diperpanjang hingga 40 hari ke depan.
"Ini perkara jadinya bagaimana? Apakah benar ini tidak jadi dimajukan atau memang mau dicabut? Sebab, PN Jakarta Utara juga sudah menerima soal pencabutan perkara Ini. Bagaimana pemohon? Benar begitu dicabut?" kata Hakim Ifa.