Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2014).
Terkait putusan hakim, kuasa hukum Udar, Eggi Sudjana, menuding bahwa hukum di negeri ini sudah tidak berjalan secara benar. Ia mengatakan, kekuasaan politik sudah berkuasa atas hukum.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik Perusahaan Listrik Negara, Mohammad Bahalwan.