Dalam sidang praperadilan yang di gelar,senin siang, di pengadilan negeri sorong, hakim lutfi tomu membacakan putusan yang menolak permohonan pemohon untuk menc
Bareskrim Polri menetapkan mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menjadi tersangka dugaan ujaran kebencian terkait cuitan bermuatan SARA.