Menurut Taufiq, sidang praperadilan berjalan campur aduk karena ada TUN (tata usaha negara) dan uji material, yakni membahas kewenangan, hierarki perundang-undangan serta pertentangan antar-norma hukum.
Tim kuasa hukum tersangka Budi Gunawan menghadirkan empat orang ahli dalam sidang praperadilan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2015). Mereka adalah pakar hukum.
Sidang praperadilan lanjutan antara calon tunggal Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar pada Rabu (11/2/2015).