Surat tersebut berisikan informasi mengenai hasil sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Taufiq, sidang praperadilan berjalan campur aduk karena ada TUN (tata usaha negara) dan uji material, yakni membahas kewenangan, hierarki perundang-undangan serta pertentangan antar-norma hukum.
Tim kuasa hukum tersangka Budi Gunawan menghadirkan empat orang ahli dalam sidang praperadilan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2015). Mereka adalah pakar hukum.