Salah satu kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang, mengatakan, kewenangan lembaga praperadilan sangat terbatas, yakni mengenai sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, dan sah tidaknya penyitaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengingatkan agar kehadiran komisioner Komisi Yudisial pada sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan tidak memengaruhi proses hukum tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman meminta majelis hakim yang menangani praperadilan Komjen Budi Gunawan bisa mengambil putusan dengan seadil-adilnya nantinya. Putusan itu, kata Benny, harus diambil berdasarkan asas hukum progresif.
Dosen kriminolog Universitas Indonesia, Ferdinand Andi Lohlo, mengatakan bahwa Presiden Jokowi berhak menggunakan proses sidang praperadilan sebagai parameter untuk memutuskan pergantian kepala Polri.