Kelanjutan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Komjen Budi Gunawan menunggu putusan praperadilan yang diajukan Budi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jadi, tunggu selesai praperadilan, baru Presiden ambil keputusan. Saya kira itu keputusan yang paling adil yang bisa diambil dalam situasi pelik seperti ini," kata Patrice di Kompleks Parlemen, Senin (9/2/2015).
Salah satu kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang, mengatakan, kewenangan lembaga praperadilan sangat terbatas, yakni mengenai sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, dan sah tidaknya penyitaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengingatkan agar kehadiran komisioner Komisi Yudisial pada sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan tidak memengaruhi proses hukum tersebut.