Komisi Pemberantasan Korupsi menilai putusan hakim praperadilan Sarpin Rizaldi yang menganggap penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan tidak sah sebagai preseden buruk bagi pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Refly Harun, menilai adanya inkonsistensi pada hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).