Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti mengungkapkan, jajaran kepolisian menghargai putusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan.
Haris menyebutkan, putusan tersebut menabrak ketentuan mengenai objek praperadilan karena gugatan terhadap status tersangka tidak diatur dalam pasal 77 KUHAP.