Empat orang perempuan Arab Saudi mencatatkan sejarah setelah menjadi perempuan pertama negeri itu yang mendapatkan lisensi praktik pengacara dari Kementerian Kehakiman negeri itu.
Dokter asing yang berasal dari Jepang, Korea, Malaysia, mereka datang dan pergi ke Indonesia. Rata-rata mereka tinggal 2-3 hari, dan melakukan tindakan medis tanpa mengikuti prosedur yang semestinya.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhuk dan HAM) Amir Syamsudin mengakui, proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) sering mengalami masalah dan penyimpangan.
Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan pun mengakui praktik lobi antara calon hakim agung dan anggota DPR adalah praktik yang lazim terjadi. Lobi-lobi itu dianggap sebagai sebuah pendalaman untuk meyakinkan para anggota Dewan.