Saat ini ekspor mutiara tidak dikenai PPN. Sebaliknya, saat ini mutiara yang diproduksi dan dijual di pasar domestik dikenakan PPN 10 persen, dan PPnBM 75 persen.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa kesenian dan hiburan oleh pemerintah dilakukan untuk harmonisasi aturan