Kebijakan pemerintah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen kepada komoditi Pertanian, Perkebunan dan kehutanan termasuk kakao dinilai sebagai langkah kemunduran.
Tahun depan pemerintah akan menyetop subsidi untuk rumah tapak akan dihentikan. Namun, rumah murah tersebut akan tetap bebas PPN selama masih di bawah pengaturan harga jual yang diatur dalam PMK.