Pihak Ditjen Bea Cukai belum bisa memastikan ada tidaknya sapi impor dari Australia yang sudah dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen.
Menurut Asnawi, setelah rapat dengan pemerintah dalam hal ini Kemenko Bidang Perekonomian, para pedagang sudah sepakat untuk tidak mengenakan PPN 10 persen.