Perhimpunan Pergerakan Indonesia tak ingin terlalu berpolemik dengan maksud ucapan terima kasih yang dilontarkan Anas Urbaningrum ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Sekretaris Jenderal Pergerakan Perhimpunan Indonesia (PPI) Gede Pasek Suardika menegaskan bahwa tersangka kasus Hambalang, Anas Urbaningrum, memiliki hak untuk tidak menandatangani surat penahanannya.
Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Ma’mun Murod siap menghadapi laporan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana ke polisi.