Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sampai saat ini belum menerima surat dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso terkait protes dari para napi kasus korupsi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.
Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari menilai, penerapan Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang pemberian remisi telah melembagakan praktik diskriminatif terhadap narapidana.
Ketua Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai, pemerintah terlihat lemah jika mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No 99 tahun 2012 terkait Remisi.