Mahkamah Militer I/01 Banda Aceh menggelar persidangan terhadap Praka Heri Shafitri, anggota Yonif 111/Raider, Selasa (29/4/2014). Dia disidang atas dakwaan telah meminjamkan senjata api miliknya kepada warga sipil yang kemudian digunakan untuk melakukan