Bawaslu menyatakan, kebakaran posko pemenangan Jokowi, Pondok Komunitas Rakyat Pokra, di Jalan Sultan Agung, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan adalah tanggung jawab polisi.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan tidak dapat menindaklanjuti kasus terbakarnya Posko Komunikasi Rakyat (Pokra) yang merupakan posko relawan bakal calon presiden Joko Widodo di Jalan Sultan Agung, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2014).
Terbakarnya Posko Komunikasi Rakyat (Pokra) di Jalan Sultan Agung, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2014) sekitar pukul 02.00 WIB, dinilai merupakan salah satu bentuk adu domba.