Ibrahim Marian (20) dan Yali Walilo (35) adalah tahanan lapas yang terlibat dalam kasus peledakan bom Pos Lalu Lintas Polres Jayawijaya, 18 September 2012 lalu.
Kepolian Resor Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan 14 orang sebagai tersangka perusakan Pos Polisi Lalu Lintas Tulip di jalan Basuki Rachmad, Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, TTU.