Kepala Polri Jenderal Polisi Sutarman menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menangkap MA karena pemuda berusia 23 tahun itu menyebarkan gambar yang mengandung unsur pornografi.
Twitter menyatakan terbuka untuk bekerja sama dengan pemerintah dan kepolisian Indonesia untuk menindak konten negatif yang dipublikasikan di layanannya.