Potensi gangguan yang dihadapi berupa aksi teror atau bom, unjuk rasa anarkis, perkelahian antarkelompok, kejahatan konvensional, kejahatan transnasional maupun bencana alam.
"Ya pada posisi Kapolri harus di bawah siapa, tapi lebih baik tetap di bawah presiden. TNI juga di bawah presiden sebagai panglima presiden," kata Tjahjo.