Pada 29 November 2014, Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, mendapatkan pembebasan bersyarat.
Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman mengatakan, DPR akan memanggil pemerintah terkait pembebasan bersyarat yang diterima oleh pembunuh aktivis hak asasi manusia, Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto.
Bebas bersyarat terhadap Polly, lanjut Anam lagi, menjadi pertanda buruk bagi pemerintahan Jokowi dan awal dari kegagalan berkomitmen untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM.