Yasonna H Laoly menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan terhadap Surat Keputusan terkait pembebasan bersyarat Pollycarpus.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Menkumham dan Pollycarpus sebagai tergugat, yang menilai bahwa PTUN tidak berwenang mengadili gugatan tersebut.