Peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang akan dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam rangka upaya penyelamatan MK dinilai bernuansa politis. Perppu dinilai bisa dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu jelang pemilu.
Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika menyatakan ragu atas pengakuan yang disampaikan Komisioner Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh terkait percobaan penyuapan yang dilakukan politisi Demokrat dalam seleksi calon hakim agung tahun 2012.