Tanpa dukungan yang signifikan dari masyarakat, demokrasi di Indonesia akan selalu terjebak pada ganasnya transaksi kekuasaan yang mengandalkan kapital.
Menurut dia, PDI-P memutuskan mencalonkan orang untuk maju dalam Pilkada berdasarkan tiga aspek, yakni lolos uji kelaikan, lolos tes psikologis, dan memiliki elektabilitas yang tinggi
Wakil Wali Kota Palu Mulhanan Tombolotutu mengatakan pemerintah pusat harus membuat aturan baru pascadikabulkannya uji materi Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah oleh MK.