Veri tidak sependapat demgan beberapa pihak yang menyatakan bahwa aturan tersebut melanggar hak asasi dan hak politik seseorang. Menurut dia, aturan tersebut justru menghindari diskriminasi terhadap sebagian besar calon.
Setelah diundangkannya UU No 8/2015, diharapkan praktik politik dinasti yang menghasilkan dampak buruk akan hilang dan diganti dengan sistem yang mampu menghasilkan pemimpin daerah yang berkualitas.
Salah satu aturan signifikan dalam UU No 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota adalah upaya untuk membatasi politik kekerabatan atau politik dinasti, seperti ditegaskan dalam Pasal 7 UU tersebut.