Sebanyak 71 lembaga pendidikan politeknik di Indonesia beroperasi tanpa memiliki izin akibat regulasi yang belum ada untuk mengatur institusi tersebut.
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan pembangunan gedung Kampus Politeknik Negeri Ujungpandang (PNUP) divonis hukuman penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (20/1/2015).
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan kampus Politeknik Ujungpandang yang menggunakan anggaran Kementerian Pendidikan senilai Rp 20 miliar tahun anggaran 2009.