Sebanyak 71 lembaga pendidikan politeknik di Indonesia beroperasi tanpa memiliki izin akibat regulasi yang belum ada untuk mengatur institusi tersebut.
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan pembangunan gedung Kampus Politeknik Negeri Ujungpandang (PNUP) divonis hukuman penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (20/1/2015).
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan kampus Politeknik Ujungpandang yang menggunakan anggaran Kementerian Pendidikan senilai Rp 20 miliar tahun anggaran 2009.
Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional membuka kesempatan kepada para lulusan D-4, baik politeknik maupun universitas, untuk mengikuti seleksi studi lanjut S-2 magister terapan di luar negeri.