Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Polisi Bubarkan Kerumunan

Kumpul Lebih dari 5 Orang Saat PSBB DKI, Siap-siap Didenda Rp 250.000
Kumpul Lebih dari 5 Orang Saat PSBB DKI, Siap-siap Didenda Rp 250.000
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020.
Megapolitan
[POPULER NUSANTARA] Surabaya Siap Karantina Wilayah | Polisi Bubarkan Arisan Guru di Jember
[POPULER NUSANTARA] Surabaya Siap Karantina Wilayah | Polisi Bubarkan Arisan Guru di Jember
Surabaya siap menerapkan karantina wilayah untuk cegah penyebaran corona. Sementara itu, polisi bubarkan kerumunan guru yang sedang arisan di Jember.
Regional
"Saya Perintahkan, Tinggalkan Pesta Ini Sekarang Juga"
Tamu pesta yang sedang menikmati makanan langsung berhenti dan pulang ke rumah masing-masing.
Regional
Timbulkan Keramaian, Polisi Bubarkan Motocross Liar di Bima
Timbulkan Keramaian, Polisi Bubarkan Motocross Liar di Bima
Kegiatan latihan motor liar itu dilakukan di Desa Donggo Bolo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, NTB.
Regional
Dalam Semalam, Polisi Tangkap 887 Warga Jatim yang Nongkrong di Kafe dan Restoran
Dalam Semalam, Polisi Tangkap 887 Warga Jatim yang Nongkrong di Kafe dan Restoran
Sebanyak 887 warga itu diminta membuat surat pernyataan tak mengulangi perbuatannya dan diizinkan pulang ke rumah masing-masing.
Regional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads