Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui kedua warga sipil yang turut diringkus petugas merupakan kaki tangan dari empat anggota Polri aktif tersebut.
Kepolisian Daerah Provinsi Riau sebagai Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Kabut Asap telah menetapkan 66 orang sebagai tersangka pembakar lahan dari 44 perkara yang tengah ditangani. Satu tersangka di antaranya adalah pihak korporasi.