Kepolisian Daerah Maluku menetapkan SG alias Y sebagai tersangka kepemilikan tanaman ganja di sebuah ruangan di lantai 5 Hotel Wijaya I, Jalan Said Perintah, Ambon. SG alias Y yang merupakan pemilik hotel tersebut ditangkap.
Anggota kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Maluku mengamankan 19 pohon ganja saat menggrebek sebuah ruangan di lantai 5 Hotel Wijaya II di kawasan Jalan Said Perintah Ambon, Minggu (20/4/2014) dini hari.