Jumlah calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 yang mengundurkan diri mengalami penurunan, berdasarkan data terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri akan dikenakan sanksi lain selain denda puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, hingga pensiunan pada Hari Raya Idul Fitri kali ini.