Ada kebiasaan di kalangan pengusaha untuk memberikan hadiah kepada pejabat menjelang hari raya keagamaan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun menyiapkan sanksi bagi pegawai yang menerima gratifikasi secara ilegal.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo melarang seluruh pegawai negri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerima bingkisan atau parsel Hari Raya.
Pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI kembali tidak mendapatkan tunjangan hari raya, tetapi memperoleh tunjangan kesejahteraan daerah ke-13.