Sekretaris Daerah Kolaka, Sulawesi Tenggara, Poitu Murtopo, menegaskan, pegawai negeri sipil di lingkup Pemerintah Daerah Kolaka boleh menggunakan kendaraan dinas saat hari raya Idul Fitri, dengan satu syarat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan, menggunakan mobil dinas untuk mudik merupakan penyalahgunaan wewenang. Ada sanksi yang melanggarnya.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan mendukung Menteri Dalam Negeri Gamawan dan KPK yang melarang pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan mobil dinas saat mudik.