Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, Kementerian PAN-RB akan mempertimbangkan anjuran pensiun dini bagi PNS malas.
Setelah Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disahkan pada 15 Januari 2014, kini PNS DKI yang tidak maksimal bekerja mendapat "hukuman" melalui penurunan eselon, pemecatan, hingga pensiun di usia 60 tahun.