Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Pns Dilarang Cuti Dan Bepergian

Ingat, ASN Dilarang Bepergian dan Cuti pada 18-22 Oktober 2021
Ingat, ASN Dilarang Bepergian dan Cuti pada 18-22 Oktober 2021
Aparatur sipil negara atau ASN, termasuk pegawai negeri sipil atau PNS, dilarang cuti dan bepergian keluar kota pada 18-22 Oktober 2021.
Work Smart
PPKM Level 3 Saat Nataru Batal, Apakah ASN Boleh Cuti dan Bepergian?
PPKM Level 3 Saat Nataru Batal, Apakah ASN Boleh Cuti dan Bepergian?
PPKM Level 3 batal, apakah pelarangan bepergian terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022 ikut batal?
Tren
PNS Dilarang Cuti Saat Libur Nataru, Pengecualian, dan Sanksinya
PNS Dilarang Cuti Saat Libur Nataru, Pengecualian, dan Sanksinya
Pemerintah memberlakukan larangan cuti dan bepergian di momen libur Nataru bagi ASN. Jika nekat, ada ancaman sanksinya. Berikut penjelasan lengkapnya
Tren
Wali Kota Tangerang Ingatkan ASN Jangan Cuti pada 18-22 Oktober
Wali Kota Tangerang Ingatkan ASN Jangan Cuti pada 18-22 Oktober
"Sebagai ASN, kita harus tegak lurus melaksanakan ketentuan," kata Arief.
Megapolitan
Sanksi bagi ASN yang Nekat Bepergian dan Cuti pada Libur Maulid Nabi
Sanksi bagi ASN yang Nekat Bepergian dan Cuti pada Libur Maulid Nabi
PNS dilarang bepergian dan cuti saat libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 18-20 Oktober 2021. Berikut rincian hukumannya....
Tren

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads