Pejabat Humas Mahkamah Agung (MA) Suharto mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tidak bisa disalahkan.
Komisi Yudisial (KY) bakal melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait putusan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)