"Kami mendukung langkah KPK membersihkan intistusi peradilan. Penetapan seorang panitera sebagai tersangka membuktikan bahwa peradilan belum sepenuhnya bersih, agung dan berintegritas," ujar Miko Ginting.
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang pihak swasta bernama Doddy Arianto Supeno menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima dan pemberi suap.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar Rp 50 juta. Uang tersebut berupa pecahan Rp 100.000 yang disimpan dalam sebuah paper bag bermotif batik.