Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
Pejabat Humas Mahkamah Agung (MA) Suharto mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tidak bisa disalahkan.
Komisi Yudisial (KY) bakal melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait putusan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)