Per 18 Mei 2014, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta terkait izin non-aktif Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Dia berjanji tak akan aji mumpung selama menjadi pejabat pelaksana tersebut.
Terhitung mulai 18 Mei 2014, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akan non-aktif dari jabatannya untuk menjalani cuti panjang. Mulai saat itu, Basuki Tjahaja Purnama akan menjalani peran sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI.