Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dinilai tak akan mengusung calon presiden (capres) dari internal partai meski permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng mengungkapkan, piagam deklarasi Koalisi Perubahan sudah ditandatangani oleh Partai Demokrat dan Partai Nasdem.