"PKPU menafsirkannya seolah-olah KPU sebagai pelaksana. Padahal, KPU hanya berfungsi fasilitasi. Jika pelaksana berarti mandat penuh, tetapi jika fasilitasi berarti mandat penyesuaian,” papar Nasrullah.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat yang diketuai Jamaludin Samosir mengabulkan permohonan restrukturisasi utang atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Bakrie Telecom.