Poin gugatan yang dikabulkan yaitu tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena menempati tanah yang bukan miliknya. Tergugat harus mengosongkan lahan sengketa itu.
Bentrokan pecah di distrik Mong Kok, Hongkong, Selasa (9/2/2016) pagi, dalam sebuah operasi polisi untuk membersihkan warung-warung milik pedagang kaki lima (PKL) ilegal.