Menyusul dibukanya peluang pengajuan peninjauan kembali lebih dari satu kali oleh Mahkamah Konstitusi, dibutuhkan pengaturan baru terhadap upaya hukum luar biasa tersebut. Pengaturan dimaksudkan agar Mahkamah Agung tidak banjir perkara PK.
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengaku terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) lebih dari sekali. Putusan tersebut dinilai membuat ketidakpastian hukum.
Kapolri Jenderal Pol Sutarman mengatakan, Polri akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur peninjauan kembali (PK) hanya sekali.
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengaku diminta oleh terpidana Antasari Azhar untuk masuk dalam tim yang akan mengajukan peninjauan kembali (PK) perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indraya menilai, mekanisme pengajuan Peninjauan Kembali (PK) harus diperketat menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan pengajuan PK lebih dari satu kali.