Sikap berhati-hati eksekutor untuk mengeksekusi beberapa terpidana mati merupakan tindakan bijaksana dan harus diletakkan dalam konteks penegakan hukum yang adil.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 7 Tahun 2014 mengenai peninjauan kembali (PK) diharapkan dapat memecah kebuntuan terkait pelaksanaan eksekusi bagi terpidana hukuman mati.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang intinya membatasi waktu pengajuan Peninjauan Kembali (PK) menjadi hanya satu kali tidak sejalan dengan teori hukum berdasarkan struktur tata negara.
Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin menilai, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7/2014 tentang pembatasan Peninjauan Kembali bertujuan memberi kepastian hukum .
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijanto menyatakan bahwa upaya hukum peninjauan kembali perlu dibatasi demi adanya kepastian hukum.